Divonis gila, Gagal Eksekusi
PONOROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur, batal mengeksekusi mantan wakil bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih yang telah divonis melakukan korupsi, (30/11).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Indah Layla mengatakan, eksekusi rencananya dilakukan pada Kamis (28/11/2019). Namun saat hendak dieksekusi, kuasa hukum terpidana melayangkan surat bahwa terpidana sakit jiwa. Surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Hermina Solo Jawa Tengah. Karena alasan sakit tersebut, Kejaksaan akhirnya membatalkan rencana eksekusi. Beliau menambahkan, Kejari Ponorogo masih akan mempelajari surat sakit Yuni Widyaningsih tersebut. Mereka akan memastikan sejauh apa kondisi kejiwaan terpidana korupsi itu sehingga tidak bisa dieksekusi.
Mantan wakil bupati Ponorogo itu terjerat kasus korupsi dana bantuan alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan tahun anggaran 2012 dan 2013 dengan total anggaran sebesar Rp8,1 miliar. Kasus ini disidik sejak tahun 2014. Dalam perjalanan proses hukum, kepala Dinas Pendidikan dan delapan orang yang terlibat sudah divonis dan dipenjara. Sementara itu mantan wakil bupati Ponorogo masih terus menjalani proses persidangan hingga tingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung (MA), Yuni Widyaningsih dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi. Terpidana dipenjara enam tahun dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.
Kejari Ponorogo menerima surat perintah eksekusi pada pertengahan bulan November lalu. Setelah gagal mengeksekusi Yuni pada Kamis kemarin, Kejaksaan akan kembali melakukan pemanggilan dan eksekusi minggu depan.(fb/inews/Radio Ponorogo)
0 Response to "Divonis gila, Gagal Eksekusi"
Post a Comment