WhatsApp Dikecam Belanda dan Kanada
NEDERLAND--Aplikasi pesan WhatsApp
menuai kritik setelah penyelidikan bersama oleh regulator Belanda dan
Kanada. Pasalnya, ketika pengguna mengunduh aplikasi itu, Whatsapp
meminta izin untuk mengakses buku alamat mereka.
Masalah timbul ketika WhatsApp mentransmisikan semua nomor telepon di
dalamnya ke server mereka, dan tidak menghapus kontak milik orang yang
belum mendaftar untuk layanan itu. Otoritas Perlindungan Data Belanda
mengatakan dapat mengambil tindakan hukum jika perusahaan Silicon Valley
itu tidak mengubah kebijakannya.
Kantor Komisioner Privasi Kanada menambahkan akan melanjutkan pemantauan terhadap perusahaan itu. Hanya saja mereka tidak memiliki kekuasaan untuk mengeluarkan sanksi meski WhatsApp diyakini telah melanggar hukum setempat. WhatsApp belum memberikan komentar atas penyelidikan tersebut.
WhatsApp diluncurkan pada 2009 dan memungkinkan pengguna saling berkirim pesan, gambar, video dan audio. Aplikasi ini bekerja di sistem Android, iPhone, Blackberry, Windows Phone dan Symbian dan tidak mengutip biaya per pesan.
Bahkan sejumlah pengguna membayar biaya pada developer USD 0,99 atau Rp 9500 per tahun, sedangkan yang lain hanya dikenakan satu kali biaya saat mengunduh aplikasi ini. Hal itu membuat WhastApp lebih populer dibandingkan layanan pesan SMS dan MMS.
Saat pengunduhan, pengguna dimintai izin untuk membagi kontak mereka sehingga piranti lunak WhatsApp dapat mengidentifikasi teman atau kontak yang sudah mendaftar lebih dulu.
Seperti dilansir BBC (29/1), tim penyidik mengatakan semua data dikirim ke server dan disimpan, termasuk data kontak yang tidak memiliki WhatsApp di ponsel mereka. Praktik ini bertentangan dengan hukum privasi Kanada dan Belanda, yang mengatakan bahwa informasi hanya bisa disimpan dalam jangka waktu tertentu hanya untuk tujuan identifikasi.
Kedua lembaga menambahkan bahwa pengembang aplikasi mengambil langkah untuk menjawab kekhawatiran mereka. Hal ini meliputi pengenalan sistem sandi untuk mencegah pihak lain mengintip pesan yang dikirimkan melalui jaringan wi-fi tak terproteksi, dan penerapan proses identifikasi yang lebih keras untuk mempersulit peretas memasuki akun pengguna dan mengirim pesan dari akun tersebut. (Esy/jpnn)
Kantor Komisioner Privasi Kanada menambahkan akan melanjutkan pemantauan terhadap perusahaan itu. Hanya saja mereka tidak memiliki kekuasaan untuk mengeluarkan sanksi meski WhatsApp diyakini telah melanggar hukum setempat. WhatsApp belum memberikan komentar atas penyelidikan tersebut.
WhatsApp diluncurkan pada 2009 dan memungkinkan pengguna saling berkirim pesan, gambar, video dan audio. Aplikasi ini bekerja di sistem Android, iPhone, Blackberry, Windows Phone dan Symbian dan tidak mengutip biaya per pesan.
Bahkan sejumlah pengguna membayar biaya pada developer USD 0,99 atau Rp 9500 per tahun, sedangkan yang lain hanya dikenakan satu kali biaya saat mengunduh aplikasi ini. Hal itu membuat WhastApp lebih populer dibandingkan layanan pesan SMS dan MMS.
Saat pengunduhan, pengguna dimintai izin untuk membagi kontak mereka sehingga piranti lunak WhatsApp dapat mengidentifikasi teman atau kontak yang sudah mendaftar lebih dulu.
Seperti dilansir BBC (29/1), tim penyidik mengatakan semua data dikirim ke server dan disimpan, termasuk data kontak yang tidak memiliki WhatsApp di ponsel mereka. Praktik ini bertentangan dengan hukum privasi Kanada dan Belanda, yang mengatakan bahwa informasi hanya bisa disimpan dalam jangka waktu tertentu hanya untuk tujuan identifikasi.
Kedua lembaga menambahkan bahwa pengembang aplikasi mengambil langkah untuk menjawab kekhawatiran mereka. Hal ini meliputi pengenalan sistem sandi untuk mencegah pihak lain mengintip pesan yang dikirimkan melalui jaringan wi-fi tak terproteksi, dan penerapan proses identifikasi yang lebih keras untuk mempersulit peretas memasuki akun pengguna dan mengirim pesan dari akun tersebut. (Esy/jpnn)
0 Response to "WhatsApp Dikecam Belanda dan Kanada"
Post a Comment